Tambahkan NPWP Anda.
Facebook for Business
Tambahkan NPWP Anda.  ‌
Header

Yth. Muhammad,

Dengan diterapkannya PPN di Indonesia, Facebook diwajibkan untuk menagih dan menambahkan PPN pada penjualan iklan bagi semua pengiklan di Indonesia. Semua pengiklan dengan Indonesia sebagai negara tempat melakukan bisnisnya akan ditagih PPN 10% tambahan pada layanan iklan yang dibeli pada atau setelah 1 September 2020.

Anda tidak harus memasukkan NPWP. Namun, jika Anda mendaftar untuk PPN dan memberikan NPWP, NPWP tersebut akan muncul pada tanda terima iklan Anda. Ini dapat membantu Anda memulihkan PPN yang Anda bayarkan kepada otoritas pajak Indonesia jika Anda merupakan pelaku bisnis terdaftar PPN di Indonesia.

Cara menambahkan NPWP ke akun iklan Anda:

  • Gulir ke bawah pada kolom berlabel "Nomor NPWP"
  • Tambahkan NPWP Anda

Kunjungi Pusat Bantuan kami untuk informasi tambahan.

Terima kasih,

Tim Facebook Business

Email ini dikirim ke victeddy.muslim@blogger.com. Anda dapat berhenti berlangganan atau pelajari selengkapnya tentang iklan.
Header
Facebook, Inc., Attention: Community Support, 1 Facebook Way, Menlo Park, CA 94025

0 Comments:

Post a Comment