Yth. Muhammad, Dengan diterapkannya PPN di Indonesia, Facebook diwajibkan untuk menagih dan menambahkan PPN pada penjualan iklan bagi semua pengiklan di Indonesia. Semua pengiklan dengan Indonesia sebagai negara tempat melakukan bisnisnya akan ditagih PPN 10% tambahan pada layanan iklan yang dibeli pada atau setelah 1 September 2020. Anda tidak harus memasukkan NPWP. Namun, jika Anda mendaftar untuk PPN dan memberikan NPWP, NPWP tersebut akan muncul pada tanda terima iklan Anda. Ini dapat membantu Anda memulihkan PPN yang Anda bayarkan kepada otoritas pajak Indonesia jika Anda merupakan pelaku bisnis terdaftar PPN di Indonesia. Cara menambahkan NPWP ke akun iklan Anda: Kunjungi Pusat Bantuan kami untuk informasi tambahan.Terima kasih, Tim Facebook Business |